Selain menangkap Nyono, tim juga mengamankan sejumlah pihak yang diduga ikut serta dalam praktik suap-menyuap.
Sejumlah orang diamankan dalam OTT itu.
Inna diketahui telah tiba di markas lembaga antikorupsi Minggu (4/2/2018) pagi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang.
Uang dugaan suap senilai ratusan juta rupiah dari Inna, sebagian telah dipergunakan Nyono untuk membiayai kampanye.
Pengumpulan uang yang diduga dikordinasikan oleh Inna itu menggunakan sandi "arisan".
Dalam perkara ini, Inna diduga menyuap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.